Jumat, 25 September 2015

Media Sosial dan Terciptanya Ruang Publik Baru

Oleh: Wahid Nugroho

Warga Biasa, PNS di Kemenkeu, dan Pengelola Rumah Baca Jendela Ilmu



Avant-propos


Pilkada serentak yang akan dihelat pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang rasa-rasanya hanya tinggal menghitung hari. Hiruk-pikuk mengemuka di berbagai sudut kota. Baliho-baliho dipasang, posko pemenangan aneka rupa didirikan, para relawan direkrut, dan agenda-agenda konsolidasi dilakukan siang sampai malam, bahkan sampai bertemu dengan siang lagi. Tujuannya jelas: menjadi pemenang yang dapat merebut suara rakyat dan dipercaya sebagai bupati dan wakil bupati Banggai periode selanjutnya.


Di luar fenomena yang lazimnya terjadi dalam setiap perhelatan pemilihan kepala daerah, ada fenomena lain yang muncul dari sudut yang ada di sebelah sana: Media Sosial. Sebuah sudut yang tampak sunyi di permukaan namun hidup dan dinamis. Bahkan terkadang keras dan panas.


Media Sosial Pilar Kelima Demokrasi?


Leonard Kleinrock dan Vint Cerf barangkali bisa disebut sebagai Penemu Internet dan Bapak Internet Dunia. Namun, internet yang diibaratkan sebagai negara itu tidak akan berarti apa-apa tanpa adanya warga yang menjadi penghuninya. Penghuni internet itulah yang disebut sebagai netizen. Dan bicara soal netizen, maka Michael Hauben adalah sosok yang paling tepat dijuluki sebagai Bapak Netizen Dunia. Wajar, karena istilah netizen itu sendiri ditemukan oleh dirinya.


Pada tahun 1992, Michael Hauben, akademisi Columbia University yang meninggal di usia muda karena kecelakaan, pernah membuat sebuah artikel yang menjadi cikal bakal lahirnya istilah netizen di dunia maya. Artikel itu berjudul The Net and Netizens: The Impact the Net Has on People's Lives, atau Internet dan Netizen: Dampak Internet Terhadap Kehidupan Manusia. Artikel itu kemudian menjadi cikal bakal buku yang berjudul Netizens dan diterbitkan oleh The Computer Society. Lahirnya internet dan semakin berdatangannya netizen dari seluruh penjuru dunia, membuat internet menjadi semacam ruang publik baru yang tidak memiliki sekat-sekat wilayah.


Jürgen Habermas menjelaskan konsep ‘ruang publik’ sebagai ruang yang mandiri dan terpisah dari negara (state) dan pasar (market). Ruang publik memastikan bahwa setiap warga negara memilik akses untuk menjadi pengusung opini publik. Opini publik ini berperan untuk memengaruhi, termasuk secara informal, perilaku-perilaku yang ada dalam ‘ruang’ negara dan pasar. Itulah sebabnya, filsuf legendaris asal Jerman itu sepertinya perlu mengekskalasi teorinya tersebut ke ranah dunia maya, dimana ruang publik baru yang lebih majemuk dan dinamis telah tercipta paska meledaknya fenomena media sosial sepuluh tahun terakhir, serta menganalisis pola interaksi yang terjadi di dalamnya. Ruang publik baru yang memungkinkan siapapun dan dengan latar belakang sosial apapun berbicara dan berpendapat selama ia terhubung dengan koneksi internet.


Dengan adanya ruang publik yang baru ini, sebuah teori yang berbunyi “Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi” yang ditawarkan oleh Fred S. Siebert lebih dari lima puluh tahun yang lalu perlu dikaji ulang. Sebabnya adalah, dunia jurnalisme saat ini sudah berkembang terlalu pesat. Media sosial, dalam banyak kesempatan, bahkan telah menggantikan posisi media-media arus utama dalam hal kecepatan dan ketepatan penyampaian berita.


Berangkat dari penjelasan di atas, Hermawan Kertajaya pernah merilis sebuah survey yang diadakan oleh Mark Plus Insight bekerja sama dengan Komunitas Marketeers. Survey yang dilakukan berdasarkan analisis hasil riset sindikasi terhadap 1.500 responden di delapan kota besar Indonesia dengan rentang usia 15-64 tahun itu menghasilkan sebuah kesimpulan berjudul Media Sosial Sebagai Pilar Kelima Demokrasi dan dirilis oleh situs Kompas pada tahun 2010 silam.


Dalam tulisan tersebut, Hermawan mendedahkan dua sisi mata uang media sosial: baik dan buruk. Baik karena media sosial memungkinkan semua orang mengetahui apa yang sedang terjadi di sekitar mereka, termasuk memberikan opini dan sudut pandang lain sesuai dengan apa yang mereka tahu. Media sosial juga bisa berakibat buruk jika digunakan sebagai sarana meneror, memfitnah, melakukan black campaign, pembohongan publik, dan penipuan. Dengan demikian, kehadiran internet dan media sosial ternyata bisa semakin meningkatkan partisipasi masyarakat terkait dengan isu-isu publik. Kondisi ini menyebabkan peran media sebagai pilar ke empat demokrasi, bisa dibilang, semakin terancam.  Melalui  Facebook dan Twitter, masyarakat bisa menggalang kekuatan sendiri untuk menolak kebijakan pemerintah yang dirasakan bertentangan dengan hati nurani masyarakat.


Kita tentu masih ingat dengan peristiwa tsunami Aceh tahun 2004 dimana media arus utama, ketika itu Metro TV, menayangkan secara berulang-ulang video yang direkam oleh seorang warga Aceh yang menjadi korban tsunami. Kita juga ingat dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi di dunia maya, dimana peristiwa itu turut mempengaruhi perspektif media arus utama, seperti kasus Prita vs OMNI, Cicak vs Buaya, fenomena Jasmev saat pilkada DKI Jakarta dan Pemilu 2014, dan sebagainya. Kita pun tentu masih ingat pula dengan hashtag bertajuk Mumbai Attack di Twitter beberapa tahun lalu ketika terjadi serangan teroris di Mumbai dan warga yang berada di dekat kejadian melaporkan detik demi detik peristiwa yang tidak tercover media arus utama melalui laman twitter dan facebook. Sebuah laporan tanpa henti dari para warga yang “memaksa” media-media arus utama untuk menayangkan hashtag realtime itu ke dalam ruang berita mereka. Belakangan, karena semakin massivenya media sosial dan jurnalisme warga (citizen reportage), Metro TV bahkan menyediakan acara khusus bertajuk Wide Shot. Acara itu dibuat untuk menampung berita-berita yang terlewat dari pandangan media arus utama. CNN bahkan telah melakukannya jauh lebih dulu dengan menyediakan program bernama i-Report, acara yang menayangkan video-video warga yang mengabarkan segala hal yang terjadi di sekitarnya.


Pilkada Banggai Memasuki Era Cyber


Sekarang waktunya merefleksikan kajian ini dalam skala lokal: Pilkada Banggai.


Ada perbedaan yang cukup mencolok dari pemilihan kepala daerah tahun ini jika dibandingkan dengan yang terjadi pada tahun 2011 silam. Ketika itu, media sosial belum terlalu booming di kabupaten Banggai. Penggunanya pun sebagian besar hanya anak-anak muda yang belum memiliki kedewasaan memadai di dunia maya. Postingan-postingan mereka pun hanya diisi dengan curhatan kosong, caci maki tanpa makna, dan tulisan-tulisan yang remeh-temeh. Sangat jauh dari hasil analisa Hermawan Kertajaya yang sudah kita sebutkan sebelumnya.


Namun sejak tahun 2014, ketika ledakan media sosial mencapai klimaksnya dalam percaturan dunia politik nasional, para pelaku media sosial di kabupaten Banggai pun ikut terkena pengaruh. Linimasa media sosial yang dulunya hanya diisi dengan keluh kesah dan curhatan personal, kini sudah mulai terisi dengan postingan-postingan yang lebih berbobot. Komunitas-komunitas bermunculan satu demi satu bak jamur di musim penghujan. Masing-masing mereka mengusung warna dan ciri komunitas masing-masing dan mempublikasikan hasil kegiatannya di media sosial seperti aksi bersih lingkungan ormas OI bersama TNI dan warga, gerakan selamatkan Teluk Lalong, gerakan cinta membaca, komunitas menulis, komunitas fotografi, komunitas pecinta alam, komunitas sepeda, komunitas motor, dan masih banyak lagi.


Ketika pemilihan kepala daerah semakin mendekat, perilaku para pelaku media sosial di kabupaten Banggai pun berangsur berubah. Postingan-postingan yang ada sudah mulai membahas perkembangan dunia politik, siapa mendukung siapa, siapa berpasangan dengan siapa, program-program kandidat, kegiatan-kegiatan kandidat, dan tidak ketinggalan: debat para pendukung yang tak jarang berujung pada konflik di dunia nyata. Penulis artikel ini bahkan menjadi salah satu pihak yang terkena “cipratannya” meski dalam level yang masih bisa dimaklumi


Karena media sosial kini memiliki posisi yang cukup penting dengan kecepatan dan kemudahannya, Komisi Pemilihan Umum sampai harus “repot-repot” menyusun rancangan peraturan yang mengatur tentang berkampanye melalui media sosial dalam regulasi tersendiri. Selain untuk mempermudah pengawasan, pembatasan, dan pendaftaran akun kampanye di media sosial juga diperlukan agar sosialisasi informasi kepada masyarakat dapat dilakukan dengan tepat oleh KPU dalam masa kampanye nantinya.


Penutup


Diskursus tentang pilkada di era media sosial ini sebenarnya bisa menjadi bahan kajian yang menarik bagi para pengamat politik, pengamat media, termasuk para pelaku media itu sendiri. Diskursus tersebut bisa dibilang tema yang baru dan perlu dianalisa secara lebih mendalam dalam skala kabupaten Banggai. Karena era cyber membuat segala hal yang ada menggelinding begitu cepat, seperti bola salju yang makin lama makin besar dan melahap semua yang ada di depannya.


Media massa arus utama pun kini memiliki tugas tambahan yang cukup berat untuk sama-sama mengawal apa yang disebut oleh jurnalis senior Kompas, Pepih Nugraha, sebagai Revolusi Sunyi ini agar tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang sehat dan guyub, produktif dan kreatif, tanpa harus mematikan daya kritisnya terhadap apa saja yang terjadi di sekitarnya. Hati yang bersih, pikiran yang terbuka, dan itikad yang baik harus senantiasa dikedepankan untuk mendampingi tumbuh kembangnya fenomena baru yang menggembirakan di satu sisi, dan mengkhawatirkan di sisi yang lainnya ini.


Mari belajar bersama-sama.


Reaksi:

1 komentar:

  1. Sebenarnya tergantung dari kita aja bagaimana menggunakan sosial medianya. Karena pada dasarnya jika kita pandai memanfaatkan media sosial maka semua akan baik-baik saja

    BalasHapus